Palangka Raya, WahanaPalangka.com – Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH & Partners (AP) secara resmi menyatakan tidak lagi menjadi kuasa hukum AKS, seorang oknum pecatan polisi yang diduga terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan hingga menewaskan seorang korban. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Advokat Ajungs TH L Suan SH di kantornya Ballroom Hotel Surya Kahayan, Palangka Raya, pada Selasa, 7 Januari 2025.
Ajungs, yang merupakan pimpinan Kantor Hukum AP, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mendampingi AKS melalui salah satu advokat dari tim mereka, Yohannes Surya Negara SH. Namun, setelah melalui pertimbangan yang matang, Kantor Hukum AP memutuskan untuk mengakhiri pendampingan hukum terhadap AKS.
“Memang sejak awal, Advokat Yohannes Surya Negara SH dari kantor hukum kami yang menjadi kuasa hukum AKS. Namun, sebagai advokat profesional, kami selalu mengutamakan yang terbaik untuk klien kami,” ujar Ajungs.
Ajungs mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak lagi mendampingi AKS telah dibicarakan sebelumnya dengan yang bersangkutan. Menurutnya, hal ini adalah pilihan pribadi AKS, dan pihaknya menghormati keputusan tersebut sesuai dengan kode etik profesi advokat.
“Itu merupakan keputusan AKS sendiri. Kami berpegang teguh pada kode etik sehingga tidak dapat memaksakan seseorang untuk tetap memilih kami sebagai kuasa hukumnya. Padahal, sejak awal kami diminta oleh rekan-rekan dari Polda Kalteng untuk mendampingi AKS,” jelasnya.
Ajungs juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan siapa yang kini dipercaya AKS sebagai kuasa hukumnya. Bahkan, ia mengapresiasi keputusan AKS yang memilih advokat dari organisasi yang sama.
“Apalagi, kita semua tahu bahwa kuasa hukum AKS yang baru adalah rekan sejawat kami. Saya pikir itu merupakan pilihan yang pantas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ajungs menyampaikan harapannya agar kasus hukum yang menjerat AKS dapat segera menemukan jalan terbaik. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang sebelumnya diberikan kepada Kantor Hukum AP.
“Kami mengapresiasi rekan-rekan dari Polda Kalteng dan berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami. Namun, mulai saat ini, segala hal yang berkaitan dengan proses hukum AKS tidak lagi menjadi tanggung jawab kami,” tutupnya.
Sebagai informasi, AKS adalah seorang oknum polisi yang telah dipecat dari institusi kepolisian. Ia diduga terlibat dalam aksi kriminal berupa pencurian yang disertai penembakan, hingga menyebabkan kematian seorang korban. Kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di berbagai media sosial.
Dengan pengunduran diri Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH & Partners sebagai kuasa hukum, proses hukum terhadap AKS kini berada di tangan kuasa hukum baru yang ditunjuk oleh pihak terkait.
Sumber : Aulia/Media Kantor Hukum AP