Kapolda Kalteng Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirkrimsus Polda Kalteng  Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana ITE (Judi Online)

Palangka Raya, Wahana Palangka – Kapolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirkrimsus Polda Kalteng  Gelar Press Release Terkait Dengan Penegakkan hukum di bidang Tindak Pidana ITE (Judi Online), yang di gelar di Kapolda Kalteng, Selasa (23/7/24).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan  di bidang Tindak Pidana ITE (Judi Online) tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/69/VI/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 21 Juni 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/82/VII/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 15 Juli 2024.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotim, pada Tanggal 20 Juni 2024 dantanggal 15 Juli 2024, dengan mengamankan 2 tersangka yang berinisial RA 18 Tahun perempuan berstatus pelajar dan FP 21 Tahun Perempuan swasta, ” ucapnya.

Foto Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirkrimsus Polda Kalteng  Gelar Press Release Terkait Dengan Judi Online

Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan pada saat anggota Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng melaksanakan Patroli Siber ditemukan pada tanggal 3 Juni 2024 menemukan postingan pada akun Instagram rraamelltri_18 yang diduga melanggar UU ITE yaitu postingan bermuatan perjudian, dalam hal ini petugas menemukan adanya link (t.ly/rraamelltr1010) yang tersemat pada Bio dan link pada postingan pada Instastory akun Instagram tersebut yang apabila di klik link tersebutakan langsung menuju ke website situs judi Online website TENTENSLOT (https://tentenbos.vip/register?ref=rraamelltr1010).

“Sedangkan pada tanggal 10 Juli 2024, menemukan postingan pada akun Instagram mawar_miyabiratu1 yang diduga melanggar UU ITE yaitu membuat postingan bermuatan perjudian, dalam hal ini petugas menemukan adanya link qoolink.co/LinkCuan-Mawar yang tersemat pada Bio dan link pada postingan pada Instastory akun Instagram tersebut yang apabila di klikakan langsung menujusitus Judi Online MGO55 Master Game Online (https://mgo55sky.com/register), ” jelasnya.

Baca Juga  Realisasi Investasi Kalteng 2023 Lampaui Target, DPMPTSP Susun Strategi Baru untuk 2024

Dikatakannya, Pertugas melakukan monitoring dan profiling terhadap akun tersebut Instagram rraamelltri_18 dan mawar_miyabiratu1,  diperoleh fakta-fakta bahwa berturut turut dari Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 hampir setiap hari membuat postingan dan/atau mendistribusikan konten pada Instastory Instagram yang memiliki muatan perjudian (mengiklankan konten bermuatan perjudian).

“Dari hasil melakukan kegiatan endorse tersebut tersangka sudah meraup keuntungan masing-masing rraamelltri_18 sebesar Rp. 2.250.000 dan mawar_miyabiratu 1 Rp. 3.250.000”.

Foto Barang Bukti Terkait Dengan Judi Online

Lebih lanjut, ia menyebutkan barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni 2 (dua) Akun Instagram rraamelltri_18 dan mawar_miyabiratu1, 2 (dua) Handphone, 1 (satu) Akun DANA, 2 (dua) Akun Whatsapps, 2 (dua) Simcard Telkomsel, dan 1 (satu) kartu ATM BCA

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), ” sebut Kombes Pol Erlan Munaji Kabid Humas Polda Kalteng tersebut.

Sumber : bayu / tn-t7

bagikan :

Berita Lainnya