Kapolda Kalteng Melalui Reskrimsus Gelar Jumpa Pers Terkait Press Release Penegakkan Hukum Lanjutan Kasus PT. Mitra Tala

Palangka Raya, Wahana Palangka – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Gelar Jumpa Pers Terkait Press Release Penegakkan Hukum Lanjutan Kasus PT. Mitra Tala diduga melanggar izin terminal khusus dalam kegiatan produksi batu bara di Kabupaten Barito Timur.
Dalam Jumpa Pers, Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Kalteng, AKBP Joko Hadono mengatakan Kasus PT. Mitra Tala diduga melanggar izin terminal khusus dalam kegiatan produksi batu bara di Kabupaten Barito Timur telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
“Bahwa Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan penyidikan berat PT. Mitra Tala yang melanggar pidana di bidang kehutanan yaitu mengerjakan, menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, ” ucapnya saat jumpa pers Senin (24/6/24).
 
Joko Hadono menegaskan penyidik menemukan bahwa PT Mitra Tala memperoleh surat Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi batu bara tanpa registrasi resmi dalam buku perizinan.

“Selain itu, ditemukan penerbitan perijinan terminal khusus atas nama PT Mitra Tala yang tidak sesuai prosedur, dimana terminal khusus tersebut berada dalam kawasan hutan produksi yang belum memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Menteri, ” tegas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Kalteng tersebut.

Foto Press Release Kasus PT. Mitra Tala

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Kalteng tersebut menyebutkan terhadap temuan dalam proses penyidikan tersebut, saat ini sedang ditindak lanjut penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Untuk pasal yang dikenakan terhadap kasus ini adalah Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengatur pidana penjara dan denda bagi pelanggar, ” sebut Joko Hadono.
 

Lebih lanjut, ia menyampaikan pasal lain adalah Pasal 55 KUHPidana ayat (1) ke 2, yaitu mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat untuk menganjurkan orang lain melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga  Sambangi SPBU Jalan Rajawali, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas

 

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 250 juta, “ungkap Joko Hadono Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Kalteng tersebut.

Sumber : bayu/ tn-t7

bagikan :

Berita Lainnya