“Selain itu, ditemukan penerbitan perijinan terminal khusus atas nama PT Mitra Tala yang tidak sesuai prosedur, dimana terminal khusus tersebut berada dalam kawasan hutan produksi yang belum memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Menteri, ” tegas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Kalteng tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Kalteng tersebut menyebutkan terhadap temuan dalam proses penyidikan tersebut, saat ini sedang ditindak lanjut penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pasal lain adalah Pasal 55 KUHPidana ayat (1) ke 2, yaitu mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat untuk menganjurkan orang lain melakukan perbuatan pidana.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 250 juta, “ungkap Joko Hadono Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Kalteng tersebut.
Sumber : bayu/ tn-t7