Palangka Raya, Wahana Palangka – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Prov. Kalteng menggelar acara Diseminasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang digelar di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (25/4/24). Diseminasi dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mewakili Sekda Prov. Kalteng.
Dalam sambutan Sekda Prov. Kalteng yang di wakili oleh Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mengatakan TPPO merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga harus diberantas, Indonesia merupakan daerah sumber, transit, dan tujuan TPPO.
“Modus TPPO yang seringkali digunakan oleh pelaku adalah perekrutan calon pekerja migran, pengantin pesanan, perekrutan Asisten Rumah Tangga (ART), dan perekrutan melalui media sosial. Pada jenis kejahatan ini, manusia tidak lagi dipandang sebagai manusia seutuhnya, namun manusia dipandang sebagai komoditas untuk dijual, ” ucapnya.
Linae Victoria Aden menyebutkan bahwa perdagangan orang bukan kejahatan biasa, namun kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan serius dan komprehensif yang melibatkan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM/NGO, dan masyarakat secara umum.
“Pemerintah telah berkomitmen dalam pemberantasan TPPO dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Untuk mengefektifkan langkah-langkah pemberantasan TPPO, telah dibentuk juga Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT-PPTPPO), baik tingkat Pusat maupun Daerah, yang menjadi wadah untuk pemerintah berkoordinasi dan mengimplementasikan kebijakan pemberantasan TPPO, ” sebutnya.
Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden
Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng tersebut mengungkapkan Pemprov. Kalteng mengapresiasi kepada Kementerian PPPA atas terselenggaranya kegitan ini.
“Kami akan mendorong agar nantinya Tim Gugus PP-TPPO yang sudah terbentuk baik di Provinsi maupun di seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah untuk segera menginplementasikan kegiatan berupa Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk pencegahan dan Penanganan serta komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran dalam pencegahan dan penangan TPPO, ” ungkap Linae Victoria Aden.
Turut hadir Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Aresi Armynuksmono, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Kalteng terkait serta Anggota Tim Gugus PP TPPO Prov. Kalteng.
Sumber : ctr / tn-t7