Mewakili Pj Walikota Palangka Raya, Asisten I Setda Kota Palangka Raya Buka Sosialisasi Peraturan Walikota Palangka Raya

Palangka Raya, Wahana Palangka – Pj. Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu yang di wakili oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya Sahdin Hasan Membuka Acara Pembukaan Sosialisasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, bertempat di Ballroom Luwansa Hotel, Rabu (11/9/24).
Dalam sambutan Pj. Walikota Palangka Raya yang di bacakan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya Sahdin Hasan mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini yakni untuk memberikan sharing of knowledge, merefresh pemahaman dan pengetahuan tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara.
“Dalam rangka peningkatkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, maka kegiatan ini sebagai langkah meminimalisir terjadinya benturan kepentingan dan menyatukan pemahaman yang tidak seragam, ” ucapnya.
Foto Sahdin Hasan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya 
 
Sahdin Hasan menyebutkan Optimalisasi Kinerja Penyelenggara Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya yang membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terjadinya benturan kepentingan dari pejabat atau pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya di dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugasnya. 
 
 
“Dengan memahami Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, diharapkan seluruh pihak memahserta menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan. Pada dasarnya dilakukan melalui perbaikan nilai, sistem, pribadi dan budaya, ” sebut Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan kemudahan bagi Masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasi melalui saluran pengaduan yang resmi melalui Aplikasi Lapor Pemerintah Kota Palangka Raya, Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Inspektorat Kota Palangka Raya, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kota Palangka Raya dan Satgas Saber Pungli Kota Palangka Raya, berkaitan dengan penyimpangan atau praktik pungli lainnya Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara, ” ungkap Sahdin Hasan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya tersebut.
Foto Muhamad Setiadi Sekretaris Inspektorat Kota Palangka Raya
 
Sementara, Sekretaris Inspektorat Muhamad Setiadi dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan sosialisasi peraturan walikota nomor 55 tahun 2020 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan pemerintah kota Palangkaraya dan peraturan walikota nomor 8 tahun 2021 tentang kode etik aparatur sipil negara.
“Berdasarkan BPA, Inspektorat Kota Palangka Raya tahun anggaran 2024 nomor 188.45/ 32.024 tanggal 2 Januari 2024, ” jelasnya.
Setiadi menegaskan maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah sharing dan merefresh pemahaman tengtang pengetahuan dalam pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan pemerintah kota Palangkaraya dan kode etik aparatur sipil negara. 
“Dimana sosialisasi ini agar menjadi pedoman bagi pegawai di lingkungan pemerintah kota Palangkaraya untuk mengenal, mencegah dan mengatasi situasi situasi baik benturan kepentingan maupun kode etik yang bisa saja terjadi sewaktu waktu, ” tegas Sekretaris Inspektorat Kota Palangka Raya tersebut.
Dikemukakannya, kegiatan ini juga sebagai petunjuk pelaksanaan dalam bersikap berperilaku dan bertindak agar khususnya kepada seluruh pejabat pegawai di lingkungan pemerintah kota Palangka Raya memiliki pemahaman yang seragam dengan tujuan meningkatkan tata kelola pelaksanaan pemerintahan yang baik, menegakkan integritas dan mencegah terjadinya kkn.
Foto Bersama
“Serta menciptakan lingkungan yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif. Dengan adanya kegiatan ini, para pegawai dapat memahami bahwa kinerja pegawai serta bagaimana seorang ASN dan Nilai nilai dasar ASN dan yang berakhlak, ” kata Muhamad Setiadi Sekretaris Inspektorat Kota Palangka Raya tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah, Para Asisten serta Staf Ahli Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Kepala Badan/Kepala Dinas/Kepala Satuan/Kepala Lembaga/Unit Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, Camat dan Lurah Se-Kota Palangka Raya, serta Kepala Puskesmas Se-Kota Palangka Raya.
Sumber : bayu / tn-t7
bagikan :
Baca Juga  Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga

Berita Lainnya