Muhlis PJ. Bupati Kabupaten Barito Utara Menghadiri Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis

Palangka Raya, Wahana Palangka – PJ. Bupati Kabupaten Barito Utara Drs. Muhlis Menghadiri Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis yang di gelar di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya. Kamis (22/2/24).

Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis tersebut dengan tema  “Ngalampangan Panatau Petak Balanga Mangguna Indikasi Geografis (Bangkitkan Ekonomi Kreatif Daerah Melalui Potensi Indikasi Geografis)” yang digagas oleh Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah.

Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis tersebut di hadiri oleh Forkompimda Kalteng, Pj. Bupati / Walikota Se Kalimantan Tengah.

Foto PJ. Bupati Kabupaten Barito Utara Drs. Muhlis menerima penghargaan

Kepada awak media, PJ. Bupati Kabupaten Barito Utara Drs. Muhlis mengatakan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis merupakan langkah untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Khususnya untuk Kabupaten Barito Utara seperti paritas padi ladang yang memang sudah dimiliki masyarakat semua, kemudian didaftarkan untuk dipatenkan oleh pemerintah, ” ucapnya.

Muhlis mengatakan paritas yang lain sebenarnya banyak cuma masih dalam tahapan di identifikasi dulu. Setelah di identifikasi dulu baru kita daftarkan juga agar di akui sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) dari Kabupaten Barito Utara.

“Setelah diakui tentu akan lebih meningkatkan ciri khas daripada Kabupaten Barito Utara baik tanaman berbagai paritas unggul dan kekayaan budaya corak-corak batik dan sebagainya, ” jelasnya.

Foto Bersama PJ. Bupati Kabupaten Barito Utara Drs. Muhlis dan Pj Bupati / Walikota Se Kalteng Menghadiri Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis

Baca Juga  Satgas Ops Lilin Telabang 2024 Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan di Bundaran Besar

 

Sebagai informasi, hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Hak kekayaan intelektual, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Sirkuit terpadu, Merek dan Indikasi Geografis, juga Kekayaan Intelektual Komunal.

Hak Kekayaan Intelektual berkaitan erat dengan prinsip ekonomi, karenanya kekayaan intelektual identik dengan komersialisasi. Pada akhirnya hak kekayaan intelektual tentu bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan ekonomi. Atas itulah menjadi alasan Kekayaan Intelektual dimasukan dalam agenda perdagangan di dunia

Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis tersebut di hadiri oleh Forkompimda Kalteng, Pj. Bupati / Walikota Se Kalimantan Tengah.

Sumber : bayu / tn-t7

bagikan :

Berita Lainnya