Oknum Polisi Berinisial AKS Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Tegaskan Hormati Proses Hukum

Palangka Raya, WahanaPalangka.com – Kasus tindak pidana yang melibatkan seorang oknum polisi berinisial AKS tengah menjadi sorotan publik. Peristiwa ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan dari berbagai pihak terkait kronologi serta motif di balik kejadian yang berujung pada kematian seseorang tersebut.

Pemeriksaan intensif terhadap AKS telah dilakukan oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Kalimantan Tengah pada Senin (16/12/2024). Proses ini turut didampingi oleh kuasa hukum AKS dari Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH & Partners.

Kuasa hukum AKS, Yohannes Surya Negara, SH, menyampaikan keterangannya usai mendampingi kliennya selama pemeriksaan berlangsung. “Kami dari Kantor Hukum AP diminta oleh pihak Polda Kalteng untuk menjadi kuasa hukum AKS. Sebagai advokat yang profesional, kami siap menjalankan tugas kami untuk mendampingi klien dalam menghadapi proses hukum ini,” ujar Yohannes yang dikenal sebagai pengacara berpengalaman di wilayah Kalimantan Tengah.

Yohannes menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AKS berlangsung cukup lama, mencapai 12 jam. Selama pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 60 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus yang menjerat AKS. “Pemeriksaan berjalan cukup panjang, sekitar 12 jam, dengan hampir 60 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada klien kami,” jelasnya.

Namun demikian, Yohannes menegaskan bahwa dirinya tidak dapat membeberkan hasil dari pemeriksaan tersebut. “Saya tidak bisa menyampaikan detail hasil pemeriksaan karena kami menghormati proses penyidikan yang masih berjalan. Segala hal terkait materi pemeriksaan biarlah menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya dengan tegas.

Baca Juga  GP Ansor Kotawaringin Lama Himbau Warga untuk Cegah Pencurian Sawit di Kalteng

Lebih lanjut, Yohannes menyampaikan bahwa pihaknya untuk sementara menggarisbawahi bahwa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AKS merupakan tindakan spontanitas. “Berdasarkan keterangan yang kami terima, dugaan sementara adalah tindak pidana ini terjadi karena spontanitas. Namun, kami tetap akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menunggu hasil penyidikan yang lebih mendalam,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yohannes juga menekankan bahwa kliennya, AKS, telah menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya. “Saat pemeriksaan berlangsung, AKS dengan penuh penyesalan mengakui tindakannya yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Yohannes.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat keterlibatan seorang anggota kepolisian dalam tindak pidana. Publik menantikan hasil penyidikan dari Polda Kalteng untuk memastikan kejelasan fakta serta langkah hukum yang akan diambil terhadap AKS.

Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara adil dan objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar hukum dinilai penting untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga integritas institusi.

Dengan adanya pendampingan hukum dari pihak profesional, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lancar dan menghasilkan kejelasan hukum yang memuaskan semua pihak. Masyarakat pun diminta untuk bersabar dan tidak terprovokasi oleh spekulasi yang beredar hingga hasil penyidikan resmi diumumkan.

Baca Juga  Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo

Sumber : Aulia/potret kalteng/red

bagikan :

Berita Lainnya