Palangka Raya, Wahana Palangka – Pj. Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu Menghadiri Focus Grup Discussion (FGD) Perizinan dan Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang di Kota Palangka Raya yang digelar oleh Ombudsman Prov. Kalteng di Auditorium Lt.3 Fisipol Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Senin (5/8/24).
Kepada awak media, Pj. Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan kegiatan ini dilatar belakangi dengan adanya isu strategi di Kota Palangkaraya yang memang menjadi atensi Pemerintah Kota sejak beberapa waktu yang lalu.
“Permasalahan ini merupakan menjadi tantangan kami untuk menuntaskan seperti apa sih kewenangan Pemerintah Kota untuk bisa melakukan dan mendorong perizinannya, kemudian melakukan pengawasan karena dengan adanya pemenuhan persyaratan perizinan itu secara otomatis mejaminan bahwa air minum yang di usahakan oleh para pelaku usaha depot air minum ini itu terstandarisasi, ” ucapnya.
Hera Nugrahayu menyebutkan para pelaku usaha depot air minum ini harus benar benar memenuhi terstandarisasi. Kemudian dari aspek kesehatannya harus diperhatikan juga seperti airnya juga harus dicek laboratorium dan sebagainya.
“Sehingga kegiatan ini sangat penting untuk kita diskusikan. Saya sangat mengapresiasi Ombudsman RI yang sudah mengangkat permasalahan ini. Sebenarnya kalau dari Ombudsman RI dari beberapa waktu yang lalu sudah komunikasi dengan kita, kita berusaha untuk merumuskan bagaimana caranya permasalahan ini bisa dilaksanakan, tuntas terkait perizinan, ” jelasnya Pj. Walikota Palangka Raya tersebut.
Pj. Walikota Palangka Raya tersebut juga berharap mudah mudahan dari hasil kegiatan ini kita bisa merumuskan suatu kebijakan yang nantinya harus benar benar dipatuhi dengan baik oleh para pelaku usaha.
“Dan kami Pemerintah akan melakukan pengawasan karena banyak aspek di situ. Seperti aspek selain lingkungan juga terdapat aspek tata ruangnya, ” sebut Hera Nugrahayu.
Sementara, Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Kalteng, Raden Biroum Bernardianto menyampaikan awalnya kita bisa melihat bahwa banyak pelaku usaha air minum depo di Kota Palangkaraya ini dalam tanda kutip belum berizin.
“Lalu kita khawatir kedepannya nanti ketika para pelaku usaha depo ini menjalankan usahanya tidak memberikan proses standar kepada para pelanggan nya itu bisa berbahaya bagi masyarakat dalam jangka waktu panjang, ” ungkapnya.
Dikemukakannya, Tentunya ini semua terangkum dalam sebuah permainan. Secara teknisnya itu ada di dalam perizinannya yang tentunya melibatkan banyak aspek.
“Atas dasar ini, kita menggelar kegiatan ini biar jelas dan kita mengetahui peran Pemerintah Kota Palangkaraya misalnya di bpom bagaimana perannya terhadap pelaku usaha air minum depo ini”.
Sumber : bayu / tn-t7