Palangka Raya, WahanaPalangka.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perkebunan, menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit se-Provinsi Kalimantan Tengah untuk Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (11/12/2024) ini diselenggarakan di Aula Ballroom Hotel M Bahalap, Jalan RTA Milono, Palangka Raya, dengan dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, disebutkan bahwa pengelolaan DBH Sawit telah memiliki dasar hukum yang kuat. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit menjadi landasan bagi diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.
“Melalui PMK tersebut, Pemerintah Provinsi bersama 14 pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil atau DBH Sawit dengan besaran yang bervariasi di setiap daerah,” jelas Sri Widanarni.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan sambutan
Sri Widanarni menjelaskan bahwa DBH Sawit merupakan pendapatan yang dialokasikan berdasarkan persentase dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor komoditas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan turunannya. Dana tersebut dibagikan dengan komposisi 20 persen untuk provinsi, 60 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20 persen untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan wilayah penghasil.
“Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara pada tahun sebelumnya. Besarnya alokasi mempertimbangkan beberapa indikator, seperti luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, dan indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” tambahnya.
DBH Sawit dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. “Pengelolaan dana ini bertujuan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah,” ujar Sri Widanarni.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizki R. Badjuri, menyatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH Sawit tahun anggaran 2025. Hal ini penting agar pelaksanaan program sesuai dengan amanat PMK Nomor 91 Tahun 2023 dan tepat sasaran.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizki R. Badjuri, saat menyampaikan laporan
“Rapat ini melibatkan berbagai dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kehutanan, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah,” kata Rizki.
Ia menekankan bahwa optimalisasi penggunaan DBH Sawit dapat menjadi katalisator bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga berperan aktif dalam mengoordinasikan pembahasan RKP bersama pemerintah kabupaten/kota, serta memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran. “Kami berharap pengelolaan DBH Sawit dapat mengatasi dampak eksternalitas negatif, mendorong pemerataan pembangunan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Sri Widanarni.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai perwakilan instansi di Kalimantan Tengah, termasuk Tim Sekretariat DBH Sawit dari seluruh kabupaten/kota. Dengan keterlibatan luas ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat sehingga pengelolaan dana menjadi lebih efektif dan efisien.
“Semoga pembahasan yang dilakukan dalam rapat ini mampu menghasilkan kebijakan yang mendukung pemanfaatan DBH Sawit secara optimal, demi kemajuan Kalimantan Tengah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Rizki.
Dengan adanya DBH Sawit, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berkomitmen untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menjadi solusi untuk pemerataan pembangunan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah, menjadikan Kalimantan Tengah sebagai contoh sukses dalam tata kelola dana bagi hasil perkebunan sawit.
Pewarta : Abimanyu/red