Pemko Palangka Raya Susun Regulasi Pengendalian Karhutla, DLH Gelar FGD dan Konsultasi Publik Naskah Akademik

Palangka Raya, wahanapalangka.com – Dalam upaya memperkuat kebijakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik terkait penyusunan naskah akademik serta rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kota Palangka Raya.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (15/04/2025) di Hotel Alltrue, Jalan Menteng I, Palangka Raya.

Dalam sambutan tertulis Wali Kota Palangka Raya, yang dibacakan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, ditegaskan bahwa pengendalian lingkungan hidup merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mengendalikan dan mengurangi pencemaran serta kerusakan lingkungan. Kehadiran kita hari ini bertujuan untuk merumuskan pemikiran dan strategi konkret dalam merencanakan serta melaksanakan pembangunan daerah yang berkelanjutan, khususnya dalam hal pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” ujar Gloriana.

Plt. Kepala DLH Kota Palangka Raya, Sugiyanto, S.Pt., M.Si., dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa dasar hukum penyusunan regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Baca Juga  H. Nuryakin Sekda prov Kalteng Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2024

“DLH Kota Palangka Raya dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup memiliki target kinerja yang konkret, yaitu menghasilkan produk hukum berupa Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur pengendalian karhutla. Tujuan utama dari Ranperda ini adalah untuk menekan laju terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sekaligus meningkatkan indikator kinerja pencegahan kerusakan lingkungan di wilayah kota,” jelas Sugiyanto.

Ia menambahkan bahwa proses penyusunan Ranperda ini sangat mengedepankan partisipasi publik dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, agar kebijakan yang dilahirkan bersifat aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi riil di lapangan.

Kegiatan FGD dan Konsultasi Publik ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palangka Raya, Sekretaris Daerah Kota, para Asisten dan Staf Ahli Sekretariat Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Palangka Raya, serta tokoh-tokoh masyarakat dan akademisi.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari organisasi lingkungan, salah satunya adalah Borneo Nature Foundation (BNF) Kalimantan Tengah, yang selama ini dikenal aktif dalam isu konservasi hutan dan perlindungan habitat alam di wilayah Kalimantan.

Dengan adanya penyusunan Ranperda ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap mampu memberikan dasar hukum yang kuat dan komprehensif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama dalam perlindungan lingkungan hidup di wilayah Kalimantan Tengah. (red)

bagikan :

Berita Lainnya