Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Palangka Raya Menggelar Bimtek Pengendalian Kontrak Pekerjaan Konstruksi

Palangka Raya, Wahana Palangka –  Penjabat (Pj) Walikota Palangka Raya di wakili oleh Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Alman P. Pakpahan membuka Bimtek Pengendalian Kontrak Pekerjaan Konstruksi, yang di gelar oleh Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Ballroom Hotel Luwansa Jl. G. Obos Kota Palangka Raya, Kamis (8/8/24).
 
 
Dalam sambutannya, Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Alman P. Pakpahan menyampaikan Kontrak adalah dasar hukum dan menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak yang bersepakat dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa, antara Pemerintah dengan Penyedia. 
 
 
“Sebuah kontrak sangat penting untuk disusun dengan cermat dikarenakan kontrak merupakan sebuah perikatan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban, mekanisme pekerjaan, jangka waktu pekerjaan, hingga penyelesaian sengketa dan adendum kontrak, ” ucapnya.
 
Alman P. Pakpahan menjelaskan Pejabat Pembuat Komitmen harus teliti pada saat penyusunan kontrak. Beberapa yang harus dicermati yakni klausul terkait hasil pemeriksaan (audit) pihak internal, jenis kontrak berdasar pembayarannya dan konsistensi antar dokumen, pengaturan denda keterlambatan, pencamtuman identitas Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan sebagainya. 
Foto Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Alman P. Pakpahan 
 
“Semuanya memang harus clear dan tidak ada kesalahan karena semua ini akan dipertanggungjawabkan.Proses pelaksanaan pekerjaan sering dihadapkan pada perubahan kondisi di lapangan. Sehingga diperlukan pengendalian kontrak, agar kontrak tidak terlambat, kontrak tidak wanprestasi atau pemutusan kontrak, kontrak tidak sengketa, kontrak tidak menimbulkan kerugian negara atau perbuatan tindak pidana korupsi, khususnya untuk pekerjaan konstruksi yang rawan terjadi kegagalan bangunan, ” jelas Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya  tersebut.
Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya  tersebut menyebutkan Pekerjaan konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik lainnya. Pejabat Pembuat Komitmen wajib melakukan pengawasan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keteknikan dan administrasi kontrak.
“Permasalahan kontrak sering terjadi akibat pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai dengan kontrak maupun dengan aturan yang berlaku. Semakin besar dan kompleks lingkup pekerjaan yang tercantum dalam kontrak maka semakin besar kemungkinan terjadinya permasalahan yang dapat berakibat terjadinya kegagalan pelaksanaan kontrak, ” sebut Alman P. Pakpahan.
Ia mengatakan di Kota Palangka Raya sendiri, kerap menjadi temuan berulang terkait kelebihan pembayaran volume pekerjaan untuk pekerjaan konstruksi baik dalam laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Palangka Raya maupun Badan Pemeriksa Keuangan. 
“Ini menunjukan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen belum melaksanakan pengendalian kontrak dengan benar. Pekerjaan konstruksi yang baik tidak saja dilihat dari pekerjaan fisik di lapangan, tapi juga administrasinya harus disiapkan dan dipedomani dengan baik mulai dari pengawalan terhadap isi dari kontrak perjanjian, pemenuhan spek teknis, serta dokumen lainnya yang harus disiapkan. Untuk itu diharapkan keseriusan kita semua untuk mengikuti bimtek ini sehingga bisa diaplikasikan dalam proses Pengendalian Kontrak, ” tegas Alman.
Foto Bersama
Lebih lanjut, Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama, untuk lebih memahami dan menambah wawasan dalam upaya mewujudkan rangkaian proses pekerjaan konstruksi yang berkualitas mulai dari awal hingga serah terima akhir pekerjaan. Dengan harapan, hasil dari setiap pekerjaan tersebut nantinya benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Ir. H. Untung Yasril, S.T., M.T, selaku Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya pada Direktorat Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Ditjend Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atas kesediaannya untuk menjadi narasumber dalam kegiatan ini, ” ungkap Alman P. Pakpahan Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya tersebut.
Sementara, Kepala Pengadan Barang dan Jasa, Mardian Ardi, S.T., M.T. menyampaikan dasar pelaksanaan adalah UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, Perpres Nomor 12 tahun 2001 tentang perubahan atas Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, Peraturan Lembaga nomor 11 tahun 2001 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah, Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah nomor 12 tahun 2001 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa melalui penyedia.
Foto Kepala Pengadan Barang dan Jasa, Mardian Ardi, S.T., M.T.
 
“Tujuan kegiatan adalah memberikan pengetahuan tentang tata cara penggunaan kontrak untuk pejabat pembuat komitmen di mulai dari perumusan tanda tangan kontrak sampai dengan evaluasi kinerja penyedia, dan sebagai upaya pemerintah kota Palangka Raya dalam rangka tertib administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, ” bebernya.
Mardian Ardi menambahkan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 8 sampai 9 Agustus 2024 bertempat di Luwansa Hotel Palangkaraya.
“Peserta bimtak dari pejabat pembuat komitmen yang berasal dari 33 OPD dan 1 SKPD Pejabat Pengadaan serta kerja pemilihan di lingkungan pemerintah kota Palangkaraya dengan jumlah undangan kurang lebih sebanyak 72 orang, ” tambah Kepala Pengadan Barang dan Jasa tersebut.
Sumber : bayu / tn-t7
bagikan :
Baca Juga  DLH Kalimantan Tengah Gelar Perayaan Natal Bersama: Momen Eratkan Persaudaraan

Berita Lainnya