Pengeroyokan terhadap Biro Hukum Tabloid Interpol

 Jakarta,Wahana Palangka – Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 orang Ambon terhadap biro hukum Tabloid Interpol pada tanggal 28 Januari 2024 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Hotel Kabuki jalan mangga besar no 81 Tamansari, Jakarta Barat, pukul 05.00. Senin (29/1/24)

Akibat pengeroyokan tersebut dari hasil visum korban bernama Farid Deneche mengalami  patah tulang  tangan  sebelah kanan.

Kejadian tersebut diketahui oleh pihak Security namun tidak  berani melerai,meskipun  korban Farid sudah meminta pertolongan kepada petugas keamanan.

Selanjutnya korban dengan kondisi luka melaporkan kejadian tindak pidana ke Polsek Tamanan Sari dan memohon pihak kepolisian untuk memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Karena tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban menderita luka dikenakan  pasal  pasal 170   ayat 1  dan 2 yaitu tindak kekerasan terharap orang  diancam dengan  pidana penjarah paling lama  5 tahun 6 bulan 

Tindakan tersebut sebagai  premanisme yang  meresahkan masyarakat sekitarnya yang harus diusut tuntas agar tidak terjadi kepada korban lainnya dan mengutuk keras kepada pelaku atas tindakannya 

Atas kejadian tersebut kami memohon kepada pimpinan hotel Kabuki untuk memperhatikan tindakan mereka karena telah meresahkan mayarakat.termasuk Sequrity yg seyogyanya wajib melindungi dan menjaga semua tamu agar merasa aman.

Penulis : donny.g

bagikan :
Baca Juga  Pemprov Kalteng Menggelar Sahur Bersama Dan Salat Subuh Berjamaah

Berita Lainnya