Jakarta,Wahana Palangka – Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 orang Ambon terhadap biro hukum Tabloid Interpol pada tanggal 28 Januari 2024 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Hotel Kabuki jalan mangga besar no 81 Tamansari, Jakarta Barat, pukul 05.00. Senin (29/1/24)
Akibat pengeroyokan tersebut dari hasil visum korban bernama Farid Deneche mengalami patah tulang tangan sebelah kanan.
Kejadian tersebut diketahui oleh pihak Security namun tidak berani melerai,meskipun korban Farid sudah meminta pertolongan kepada petugas keamanan.
Selanjutnya korban dengan kondisi luka melaporkan kejadian tindak pidana ke Polsek Tamanan Sari dan memohon pihak kepolisian untuk memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Karena tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban menderita luka dikenakan pasal pasal 170 ayat 1 dan 2 yaitu tindak kekerasan terharap orang diancam dengan pidana penjarah paling lama 5 tahun 6 bulan
Tindakan tersebut sebagai premanisme yang meresahkan masyarakat sekitarnya yang harus diusut tuntas agar tidak terjadi kepada korban lainnya dan mengutuk keras kepada pelaku atas tindakannya
Atas kejadian tersebut kami memohon kepada pimpinan hotel Kabuki untuk memperhatikan tindakan mereka karena telah meresahkan mayarakat.termasuk Sequrity yg seyogyanya wajib melindungi dan menjaga semua tamu agar merasa aman.
Penulis : donny.g