Palangka Raya, Wahana Palangka – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto Melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI Pengungkapan Tindak Pidana Di Bidang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Wilayah Hukum Polda Kalteng. Kamis (21/12/23).
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI mengatakan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/253/XII/2023/SPKT/Polda Kalimantan Tengah Tanggal 8 Desember 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor. SP.Sidik/79/XII/RES.2.5./2023/ Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023.
“TKP di Kota Palangka Raya dan setidaknya terjadi di tempat lain wilayah hukum Polda Kalteng serta waktu kejadian dalam kurun wakti bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023.
Erlan Munaji menyebutkan terjadi dugaan tindak pidana di bidang informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, Penghilangan, Pengrusakan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang oentik dan penipuan.
“Tersangka Inisial GP, 37 th, laku-laki, swasta, Perkara penipuan yang vonis pengadilan negeri surabaya tahun 2015 dengan penjara 1 tahun 6 bulan, Perkara penipuan yang vonis pengadilan negeri Bandung tahun 2020 dengan penjara 10 bulan, Perkara penipuan yang vonis pengadilan negeri Semarang tahun 2022 dengan penjara 1 tahun 10 bulan, ” sebutnya.
Kabid Humas Polda Kalteng tersebut mengungkapkan kronologis kejadian Karten. An NO Pada sekitar tanggal 10 Januari 2023 tersangka dan korban berkenalan di aplikasi bernama HORNET kemudian saling bertukar nomor handphone, tersangka berkenalan dengan korban mengaku sebagai pejabat BIN (Badan Intelijen Negara) yang berdinas di instansi negara dengan pangkat setara Jenderal bintang satu.
“Tersangka juga berkenalan dengan korban dengan menggunakan identitas palsu berupa KTP yang telah diedit. Dalam komunikasi dengan korban, tersangka sering mengirimkan momen foto-foto dengan pejabat negara sehingga meyakinkan korban bahwa benar ersangka adalah seorang pejabat negara, ” ungkap Erlan Munaji.
Lebih lanjut, pada tanggal 15 Januari 2023 dimana semakin intens komunikasi antara keduanya, tersangka menawarkan kepada korban mutasi tempat kerja korban di Kab. Kapuas ke kota Palangka Raya dengan menyakinkan korban bahwa tersangka mengenal pejabat-pejabat yang dapat memutasikan seseorang sehingga mempermudah proses tersebut. Tersangka pun megatakan mempunyai teman di BKN kemudian akan menghadap ke Dirjen Pemerintahan Dalam Negeri (KEMENSETNEG) untuk melakukan loby mutasi ASN daerah.
“Karena korban sudah mempercayai tersangka adalah seorang pejabat negara dan dapat melakukan loby untuk mutasi PNS sehingga korban menuruti kemauan tersangka untuk menyiapkan sejumlah uang yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Selama kurun waktu bulan Januari 2023 sampai dengan Mei 2023 korban telah mengirimkan uang dengan jumlah kurang lebih Rp. 180.000.000, ” tutur Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI.
Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 180.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng dengan Barang Bukti seperti 1 hanphone merk samsung Galaxi A14 Imei1 : 358892330113521 Imei2: 358956430113520 beserta simcard nomor 082131018848 dan 082141009297, 1 buku rekeing BRI Simpedes atas nama GP, 1 buku BRI Britama atas nama GP, 1 buku rekening BNI atas nama GP, 1 buku rekening BNI Taplus atas nama GP, 1 kartu ATM BRI warna biru, 1 kartu ATM BRI Britama, 1 kartu ATM BNI warna.
Sumber : bayu / tn-t7