Palangka Raya, Wahana Palangka – Pj Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu Membuka Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi dan Pungutan Liar (PUNGLI) serta Saluran Pengaduan Masyarakat di Kota Palangka Raya, yang di gelar 4. di Aquarius Boutique Hotel Jalan Imam Bonjol Palangka Raya, Senin (29/4/24).
Dalam sambutannya, Pj Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi Dan Pungutan Liar Serta Saluran Pengaduan Masyarakat Di Kota Palangka Raya Tahun 2024 ini tentu diniatkan bukan hanya untuk acara yang bersifat seremonial, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan aksi-aksi nyata, aksi-aksi bersama di Kota Palangka Raya.
“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terus dengan gigih berupaya untuk mencegah dan memberantas korupsi, gratifikasi dan pungutan liar. Dan tidak kalah pentingnya adalah terima kasih atas dukungan seluruh Masyarakat Kota Palangka Raya yang telah menyampaikan aspirasinya melalui Saluran Pengaduan yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, ” ucapnya.
Hera Nugrahayu menyebutkan terdapat dua potret yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia. Potret pertama adalah korupsi memang masih terjadi di negeri ini dan masih menjadi ancaman yang riil terhadap jalannya pembangunan nasional dan kehidupan berbangsa yang sesungguhnya kita niatkan untuk dijalankan semakin bersih dan semakin baik.
“Kemudian potret yang kedua adalah upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ini benar-benar kita laksanakan secara serius, secara masif, dan bahkan agresif. Berarti tidak ada istilah pembiaran dari negara bagi mereka yang melakukan tindak pidana korupsi, ” sebutnya.
“Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang menghambat pembangunan, bisa merusak perekonomian bangsa dan juga bisa menyengsarakan rakyat, ” jelas Pj Walikota Palangka Raya tersebut.
Pj Walikota Palangka Raya mengungkapkan sosialisasi anti korupsi adalah upaya penyuluhan dan pembelajaran kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait mengenai bahaya korupsi, dampak negatifnya, serta pentingnya mencegah dan melawan tindakan korupsi.
“Tujuan utama sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi, mengajak kita semua untuk bersikap integritas, dan melaporkan tindakan korupsi jika mengetahuinya. Dengan demikian, sosialisasi anti korupsi berperan penting dalam membentuk masyarakat yang berintegritas dan mendukung upaya pemberantasan korupsi, ” ungkap Hera Nugrahayu.
Foto Peserta Menghadiri Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi Dan Pungutan Liar Serta Saluran Pengaduan Masyarakat Di Kota Palangka Raya Tahun 2024
Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa. Di samping itu perlu sinergi dan kolaborasi seluruh instansi dan komponen masyarakat sipil.
“Dalam rangka penguatan, optimalisasi dan internalisasi budaya antikorupsi ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Pertama, manfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai media pengawas pemberantasan korupsi. Kedua, bangun mindset aparatur birokrasi yang ber-AKHLAK secara sungguh-sungguh dan konsisten agar menjadi pelopor budaya antikorupsi di dalam pemerintahan, ketiga gencarkan dan pupuk nilai-nilai antikorupsi agar menjadi karakter bangsa, ” papar Pj Walikota Palangka Raya tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan kemudahan bagi Masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasi melalui saluran pengaduan yang resmi melalui Aplikasi Lapor Pemerintah Kota Palangka Raya, Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Inspektorat Kota Palangka Raya, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kota Palangka Raya dan Satgas Saber Pungli Kota Palangka Raya, berkaitan dengan penyimpangan atau praktik pungli lainnya, ” tegas Hera Nugrahayu Pj Walikota Palangka Raya tersebut.
Foto Panitia Inspektur Kota Palangka Raya, Ir. Hambali
Sementara itu, Laporan Panitia Inspektur Kota Palangka Raya, Ir. Hambali menyampaikan pelaksanaan kegiatan berdasarkan DPPA Inspektorat Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024, Nomor: 188.45/30/2024, tanggal 2 Januari 2024.
“Dimana Maksud dan tujuan diselenggarakannya Sosialisasi ini untuk adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi, gratifikasi dan pungutan liar agar tercipta budaya anti korupsi juga bertujuan mencegah terjadinya pungutan liar di wilayah Kota Palangka Raya dan agar seluruh masyarakat bisa Schimga mewaspadai adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ” sampainya.
Hambali menambahkan Peserta kegiatan sosialisasi dihadiri 100 peserta yang berasal dari Camat se – Kota Palangka Raya, DAD Kota Palangka Raya.
“Menghadirkan Narasumber seperti Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya Dr. Mambang I Tubil, S.H.MAP; dan Auditor Muda Inspektorat Kota Palangka Raya Nur Rina Kus Afriana, S.T., M.Ε., CRA, CRP, QRMA, ” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Unsur Forkompinda Pemkot Palangka Raya, Dinas Terkait, Masyarakat yang hadir pada hari ini diwakili oleh Damang, Mantir, anggota DAD Kota Palangka Raya dan Batamat Kota Palangka Raya.
Sumber : bayu / tn-t7