Polda Kalteng Berhasil Gagalkan Peredaran 223 Gram Sabu di Kawasan RTA Milono Palangka Raya

Palangka Raya — Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu sebanyak 223,38 gram yang dilakukan oleh pria bernama inisial TI (58) di Wisma DJor Guest House, Jalan RTA Milono, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (17/11) dini hari.

 

Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan koordinasi dan analisis lebih lanjut, tim berhasil menangkap pelaku yang terlibat.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., M.Si. melalui Kasubdit II Ditresarkoba Polda Kalteng Kompol Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H. mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. 

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar kita,” ujar Kompol Wahyu.

 

Diriny mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu aparat penegak hukum.

 

Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat. Kami berharap dukungan masyarakat terus mengalir agar Kalimantan Tengah bebas dari penyalahgunaan narkoba.

 

“Disampaikan juga bahwa narkoba sangat menyengsarakan masyarakat dan berdampak kepada ekonomi, oleh sebab itu kita harus bersama-sama untuk bisa memotong pasokan narkoba masuk ke wilayah dan mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Sehingga masyarakat bisa berpenghasilan dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

bagikan :
Baca Juga  Merajut Kebersamaan Wujudkan Kamtibmas Aman Dan Nyaman, Kapolda Kalteng Kembali Gelar Deep Talk Bersama Pemuda Pemudi se-Kalteng

Berita Lainnya