PALANGKA RAYA, WAHANA PALANGKA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar konferensi pers terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang terjadi di Pos 32 Mentaya Estate milik PT AKPL, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Konferensi pers tersebut digelar di depan lapangan Barigas Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km. 1, Palangka Raya, pada Selasa (13/5/2025).
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan di lokasi kejadian dengan melibatkan personel gabungan dari Brimob, Ditsamapta, Ditreskrimum, serta Polres setempat.
“Penanganan ini dilakukan secara menyeluruh, termasuk menyelidiki dugaan pengrusakan fasilitas perusahaan oleh sekelompok masyarakat,” terang Erlan. Ia juga menyayangkan aksi yang merugikan tersebut karena dinilai berdampak terhadap stabilitas Kamtibmas.
Dari hasil operasi, Polda Kalteng mengamankan 29 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Dittahti Polda Kalteng.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 8 unit kendaraan pickup berisi TBS sawit, 1 unit kendaraan pickup kosong, 8 buah egrek (alat panen sawit), 8 buah tojok, serta 1 buah cangkul.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp4 miliar.
“Seluruh proses penanganan diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dan saat ini masih terus berjalan. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar proses ini bisa berjalan lancar,” tutup Kombes Pol Erlan Munaji. (red)