Press Realese Pengungkapan Kasus Terkait Dengan Penanganan Kasus Kindak Pidana Pencurian Buah Sawit di CV. SBP kab. Kotim

Palangka Raya, Wahana Palangka – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto Melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI Terkait Dengan Penanganan Kasus Kindak Pidana Pencurian Buah Sawit di CV. SBP kab. Kotim Wilayah Hukum Polda Kalteng. Rabu (31/1/24).

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI mengatakan dasar Laporan Polisi Nomor LP/ B / 17 / I / 2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, pada tanggal 27 Januari 2024 sehubungan dengan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

“Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Buah Sawit di CV. SBP, Pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar jam 13.30 Wib di kebun kelapa sawit milik CV. SURYA BAKTI PERKASA (SBP) dengan tersanga EDEL Bin (Alm) MASI,  Sebabi, 05 April 1975, Laki – laki, Petani, alamat : Desa Sebabi, Kec. Telawang, Kab. Kotim, ” ucapnya.

Erlan Munaji menyampaikan kronologis kejadiannya pada hari jumat tanggal 26 januari 2024 sekitar jam 13.30 wib anggota kepolisian bersama pelapor melakukan patroli dan pemantauan karena sering terjadinya pencurian di kebun kelapa sawit milik Cv. Surya Bakti Perkasa (SBP), sekitar pukul 14.00 wib tim patroli mendapati bahwa pick up berwarna hitam dengan nopol KH 8144 LD  keluar dari pintu gerbang pos 3 security PT. Sukajadi Sawit Mekar dengan kondisi kendaraan mengangkut buah kelapa sawit. 

Baca Juga  Depresi Berat, Ayah Dua Anak Di Murung Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

“Setelah itu tim patroli mengikuti mobil tersebut sampai dengan menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. BSK dan mendapati bahwa mobil pick up berwarna hitam tersebut telah melakukan penjualan buah kelapa sawit milik Cv. Surya Bakti Perkasa (SBP) ke PKS PT. Bumi Sawit Kencana (BSK), ” jelasnya.

Kabid Humas Polda Kalteng tersebut menyebutkan setelah tim patroli mengikuti dan memantau kembali mobil pick up berwarna hitam tersebut dan mendapati bahwa mobil tersebut memasuki areal perkebunan milik Cv. Surya Bakti Perkasa (SBP) dan kemudian sekitar jam 16.00 wib tim patroli mendapati bahwa mobil pick up berwarna hitam tersebut kembali melakukan pengambilan dan pengangkutan buah kelapa sawit milik Cv. Surya Bakti Perkasa (SBP) dan setelah itu tim patroli langsung menghampiri mobil pick up tersebut dan menanyakan identitas orang tersebut dan mengaku bernama EDEL (48) dan YOGI (16), setelah itu tim patroli menanyakan terkait buah kelapa sawit yang diangkut oleh sdr. Edel, kemudian sdr. Edel menjelaskan bahwa  buah kelapa sawit tersebut adalah milik Cv. Surya Bakti Perkasa (SBP) selanjutnya kedua orang tersebut sdr. Edel dan sdr. Yogi  diamankan dan dibawa ke mako polda kalteng untuk dilakukan pendalaman dan proses lanjut, serta melaporkan kejadian tersebut ke spkt polda kalteng. 

“Barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Mobil Merk Suzuki Carry Warna Hitam Nopol KH 8144 LD, 2 (Dua) Buah Tojok, ±300 (Tiga Ratus) Kg Tandan Buah Sawit, ” sebut Erlan Munaji.

Baca Juga  Putra Suku Dani Papua Takjub Temukan Kebhinekaan Saat Proses Seleksi Akpol

Lebih lanjut, ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada kedua terseangka adalah pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan tindaklanjut kejadian tersebut adalah akan dilakukan proses penyidikan dan pengembangan perkara, “papar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI.

Sumber : bayu / tn-t7

bagikan :

Berita Lainnya