Palangka Raya, Wahana Palangka – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto Melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI Terkait Penegakkan hukum tindak pidana di bidang pelayaran dan/atau tindak pidana di bidang kehutanan oleh ditreskrimsus Polda Kalteng Wilayah Hukum Polda Kalteng. Rabu (31/1/24).
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI mengatakan dasar adalah laporan Polisi tentang dugaan Tindak Pidana di Bidang Kehutanan dan/atau Pelayaran. Tindak pidana Setiap orang yang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah dan/atau Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri yang terjadi pada bulan Juni 2023 sampai dengan bulan November 2023 dan/atau setidak-tidaknya pada tahun 2023.
“TKP Pelabuhan PT. Mitra Tala di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan/atau PIT Tambang pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Mitra Tala yang berada di Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, ” ucapnya.
Erlan Munaji menyampaikan modus yang di lakukan tersangka adalah PT Mitra Tala melakukan kegiatan Penambangan dan Penumpukan Batubara di Arel Kawasan Hutan tanpa IPPKH sejak bulan Maret 2022 di wilayah Desa Kalamus, Kec. Paku, Kab. Bartim, Prov. Kalteng, dan Terminal Khusus PT Mitra Tala digunakan untuk kepentingan umum sejak bulan November 2022 di wilayah Desa Telang Baru, Kec. Paju Epat, Kab. Bartim, Prov. Kalteng.
“Tersangka adalah inisial H. F. dengan Barang bukti berupa 1 (satu) bundel Akta dan Dokumen Perizinan PT. Mitra Tala, Tumpukan Batubara yang berada di dalam areal Kawasan HPK, ” sampainya.
Kabid Humas Polda Kalteng tersebut menyebutkan pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 300 Jo. Pasal 105 Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Dengan ancaman hukuman TP Kehutanan adalah Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), serta TP Pelayaran adalah Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), ” Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI.
Sumber : ctr / tn-t7