Palangka Raya, Wahana Palangka – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto Melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI Terkait penanganan tindak pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayan Hukum Polda Kalimantan Tengah. Rabu (31/1/24).
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI mengatakan dasar Laporan Polisi nomor LP/B/12/I/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 25 Januari 2024, dengan dugaan tindak pidana d Bidang Informasi Dan Transaksi Elektronik yaitu Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
“Terlapor adalah Pemilik akun Instagram a.n. SG beserta 22 pemilik akun Instagram lainnya dengan kronologis kejadian bahwa Ditreskrimsus Polda Kalteng telah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/I/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 25 Januari 2024; dari SPKT Polda Kalteng atas nama Pelapor Saudara SW terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dngan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ” ucapnya.
Erlan Munaji menyampaikan bahwa pelapor menerangkan bahwa ada beberapa postingan di Instagram yaitu foto sebuah dokumen berupa surat pernyataan/perjanjian yang berisi kesepakatan bersama pemain klub Kalteng Putra dengan caption/keterangan : “Setelah mediasi dan dijanjikan pembayaran. Ternyata Management tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan Hak kita “Pemain” maka kami semua pemain mengambil sikap untuk tidak akan melanjutkan pertandingan ke 5 dan seterusnya.
“Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik akan memanggil para saksi lainnya untuk dimintai keterangan, Penyidik dalam penanganan perkara ini tetap integritas, professional, prosedural serta professional, ” jelasnya.
Kabid Humas Polda Kalteng tersebut mengungkapkan Dugaan Tindak Pidana Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dngan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman Pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dngan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), ” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI.
Sumber : bayu / tn-t7