Prosedur Besuk Tahanan di Rutan Dittahti Polda Kalteng

Palangka Raya – Waktu pelayanan besuk tahanan mulai dibuka bagi masyarakat yang akan mengunjungi keluarganya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalteng, Selasa (23/4/2024).

Satu per satu para pengunjung memasuki ruang besuk untuk registrasi dan pemeriksaan pun mulai dilakukan oleh petugas jaga.

Barang bawaan pengunjung yang akan dititipkan untuk Tahanan pun tidak luput dari pemeriksaan petugas jaga dengan disaksikan oleh pembesuk yang membawa barang itu demi menghindari masuknya barang berbahaya seperti sajam, miras, narkoba dan obat berbahaya di ruang Tahanan.

“Ini sudah menjadi prosedur dan tata tertib di Rutan Dittahti yang harus ditaati oleh semua pengunjung,” ungkap Wadirtahti Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto.

“Setiap pengunjung akan diperiksa oleh para petugas jaga, ini sudah menjadi prosedur berdasarkan SOP,” ujarnya.

Selain itu Kompol Asep juga menambahkan bahwa para pembesuk dilarang masuk ke ruang Tahanan dan mengambil gambar atau foto dan video.

“Pengunjung tidak diperbolehkan masuk ke dalam sel Tahanan dan dilarang mengambil foto maupun video,” pungkasnya (Bert/adji/sam)

bagikan :
Baca Juga  Pastikan Berlangsung Aman dan Damai, Kapolda Kalteng bersama Danrem Tinjau Pengamanan PSU Pilkada 2024 di Barut

Berita Lainnya