Rizky R. Badjuri Kadis Perkebunan Prov. Kalteng Menghadiri Forum Diskusi Perkebunan Sawit Pasca UU Cipta Kerja”

Palangka Raya, Wahana Palangka – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Rizky R. Badjuri Menghadiri Forum Diskusi dengan tema “Prospek Perkebunan Sawit Pasca UUCK”, yang diselenggarakan oleh GAPKI Cabang Kalimantan Tengah di Swiss-Bel Hotel Danum Palangka Raya. Senin (5/2/24).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Forkopimda Prov. Kalteng, Kapolda Kalteng, Korem 102/pjg, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat, Plt. Kepala Dinas perkebunan Prov. Kalteng, Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah.

Kepada awak media, Kadis Perkebunan Prov. Kalteng Rizky R. Badjuri menyampaikan bagaimana langkah satgas yang sudah dibentuk Gubernur untuk mengatasi konflik sosial perkebunan terjadi penjarahan pada perkebunan kelapa sawit.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan koordinasi terkait konflik konflik yang ada di lapangan. Salah satunya untuk menjaga dunia investasi ini selama tahapan Pemilu ini agar berjalan kondusif dulu, ” ucapnya.

Rizky R. Badjuri menyampaikan terkait diskusi ini bahwa prospek dari undang undang seperti itu setelahnya yang penting dan menjadi solusi-solusi sudah ada masyarakat bisa sampai haknya. Terus perusahaan dapat masih berinvestasi dengan nyaman di Kalimantan Tengah, dengan begitu tidak ada yang dirugikan.

“Kita akan menyelaraskan dulu terkait penjarahan penjarahan sawit itu tadi dengan apa sebelumnya, itu lebih lebih ada pembahasan administrasi terkait perusahaan seperti apa pelaporan masyarakat seperti apa dan sebagainya digabungkan dalam satu tim PKS yang diselenggarakan oleh Polda Kalteng, ” jelasnya.

Baca Juga  Gelar Waspers Internal, Sipropam Polresta P. Raya Cek Pelaksanaan Tugas dan Unit Yanlik Kesatuan

Ia juga mengatakan GAPKI, Pemprov. Kalteng dan Polda Kalteng akan mencari langkah bagaimana membuat dunia investasi ini tetap berjalan karena kalau mereka berjalan berarti ada beberapa karyawan masyarakat yang tetap ikut bisa bekerja. Tapi kalau mereka collab maka dunia investasi ini tidak bisa menjalankan, ” kata Kadis Perkebunan Prov. Kalteng Rizky R. Badjuri.

Kadis Perkebunan Prov. Kalteng Rizky R. Badjuri 
 

Sementara, Sekjen GAPKI Pusat M. Adi Sugeng kepada awak media menyampaikan mengenai UU Cipta Kerja klaster Perkebunan serta didalam Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 18 tahun 2021 adalah yang sampai sekarang belum turun, karena kalau itu adalah tentang tanaman harus dalam bentuk tanaman sawit ini disebutnya adalah di Kalimantan Tengah itu ketersediaan lahan kalau nanti perusahaan membuka di kawasan hutan, perusahaan itu akan menciptakan problem baru.

 

“Kalau perusahaan membuka dalam konteks problem baru maka perusahaan itu akan kena kemitraannya. Makanya karena ketersediaan lahannya tidak ada, muncullah pengganti dari tanaman sawit itu, ” ungkapnya.

Adi Sugeng menyebut tugasnya pemerintah kalau menentukan bahwa ada ekuivalen dalam konteks kemitraan perhektar misalnya adalah 3 juta atau 20 juta yang penting aturannya ada.

“Kalau ada aturannya pasti akan dibayar oleh pelaku usaha, karena dengan adanya peraturan itu berarti pemenuhan kewajibannya. Kalau sekarang ini masalahnya kalau dia mau membayar pun dasar hukumnya tidak ada, jangan-jangan tidak diakui, ” sebutnya.

Baca Juga  Kasdim 1016/Plk Hadiri Grand Launching Peresmian Gedung Baru Mall Pelayanan Publik Huma Betang Kota Palangka Raya

Sekjen GAPKI Pusat tersebut juga menjelaskan yang menjadi problemnya di situ kalau tadi adalah kaitannya dengan kemitraan juga harus ada peran dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati.

“Kalau ada lahan calon petani calon plasmanya,  maka Bupati yang menentukan karena ini adalah memang tugasnya dari pemerintah daerah, ” jelas M. Adi Sugeng.

Sumber : bayu / tn-t7

bagikan :

Berita Lainnya