Dalam Sambutannya, Sekretaris DLH Prov Kalteng Noor Halim mengatakan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang sesuai dengan sistem hukum nasional perlu dilakukan secara sistematik dan terkoordinasi.
“Produk hukum daerah tersebut sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah tersebut, ” ucapnya.
Dikatakannya, produk hukum daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, di samping itu sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
“Salah satu permasalahan yang krusial dihadapi masyarakat Kalimantan Tengah adalah kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan dan lahan setiap tahun terjadi dan berulang di Provinsi Kalimantan Tengah, ” kata Sekretaris DLH Prov Kalteng tersebut.
Noor Halim mengungkapkan bahwa dampak dan kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan sangat besar dan meliputi semua aspek kehidupan bermasyarakat, terutama bagi kesehatan masyarakat Kalteng.
“Oleh Sebab itu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota telah melakukan upaya untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
“Bermacam-macam cara dan pendekatan selalu dilakukan untuk mencegah dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan melalui regulasi seperti yang kita laksanakan pada hari ini, aksi-aksi di lapangan, maupun pendekatan non teknis lainnya, ” ungkap Noor Halim Sekretaris DLH Prov Kalteng tersebut.
Sementara, Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Prov Kalteng Merty Ilona dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menggali masukan dan saran terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan; menggali terobosan-terobosan dan ide-ide Rapergub sesuai dengan karakteristik wilayah Kalteng; serta merumuskan dan menyusun Rapergub sesuai dengan aspirasi seluruh stakeholder dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Dengan sasaran kegiatan adalah tersusunnya produk hukum berupa RAPERGUB, yang berkualitas sesuai dengan asas dan kaidah pembentukan perundang-undangan yang baik dan benar, ” jelasnya.
Merty Ilona menyebutkan peserta Konsultasi Publik sebanyak 53 (lima puluh tiga) Badan/Instansi/Lembaga/Kelompok terkait yaitu Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten Kota, Korem 102 Panju Panjung, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Dewan Adat Dayak, Camat, Damang Kepala Adat, NGO, TSAK, Perusahaan Dunia Usaha dan Akademisi.
“Serta menghadirkan narasumber dan moderator dari DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Santosa Yulianto, S.Hut., M.Sc, Sampang, S.Hut., M.Si dan Rio De Jenerio, S.H, ” sebut Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Prov Kalteng tersebut.
Kegiatan dihadiri oleh, Unsur Forkomfinda Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Prov Kalteng, Camat Pahandut, Camat Jekan Raya, Camat Sabangau, dan para narasumber.
Sumber : bayu / tn-t7