Seorang Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Akibat Miliki Paket Diduga Sabu

Polresta Palangka Raya – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada wilayah hukumnya dengan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MS.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/1/2025) pagi.

Kompol Aji Suseno menyampaikan, pengungkapan kasus dilakukan setelah berhasil mengamankan seorang tersangka yakni pemuda berusia 30 tahun dengan inisial MS pada Hari Selasa (14/1/2025) kamarin di kawasan Jalan Anggur, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 16.00 WIB,” tuturnya.

“Hingga pada sekitar pukul 21.00 WIB, personel yang melakukan pemantauan di lapangan pun menemukan MS dengan gerak-gerik mencurigakan dan kemudian melakukan pemeriksaan badan serta pakaian, yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai dengan SOP,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, personel Satresnarkoba pun berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 2,55 gram dari dalam kantong depan sebelah kanan pada celana yang dikenakan oleh tersangka.

Baca Juga  Hadiri Kegiatan Rakerda Khusus PDIP Kalteng, Bambang Irawan Semua Kader Harus Solid Memengkan Paslon Yang Diusung PDIP

“Berdasarkan interogasi awal yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya, sehingga MS beserta seluruh barang bukti pun langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Aji Suseno.

“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidananya yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pm)

bagikan :

Berita Lainnya