Palangka Raya, Wahana Palangka – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi Membuka Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis yang di gelar di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya. Kamis (22/2/24).
Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis tersebut dengan tema “Ngalampangan Panatau Petak Balanga Mangguna Indikasi Geografis (Bangkitkan Ekonomi Kreatif Daerah Melalui Potensi Indikasi Geografis)” yang digagas oleh Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi menyampaikan hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Hak kekayaan intelektual, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Sirkuit terpadu, Merek dan Indikasi Geografis, juga Kekayaan Intelektual Komunal.
“Hak Kekayaan Intelektual berkaitan erat dengan prinsip ekonomi, karenanya kekayaan intelektual identik dengan komersialisasi. Pada akhirnya hak kekayaan intelektual tentu bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan ekonomi. Atas itulah menjadi alasan Kekayaan Intelektual dimasukan dalam agenda perdagangan di dunia, ” ucapnya.
Suhaemi mengatakan bagi Indonesia ini adalah tantangan, dan tentunya harus terbuka untuk menerima segala jenis perkembangan budaya, teknologi dan ekonomi. Mengingat Kekayaan Intelektual merupakan isu yang sangat penting karena berkaitan dengan pembangunan ekonomi suatu negara, maka karya-karya intelektual yang meliputi ilmu pengetahuan, seni, sastra dan Inovasi teknologi tentu akan mempengaruhi pertumbuhan masyarakat dan pengembangan ekonomi.
“Disisi lain Kekayaan Intelektual belum banyak dikenal oleh pemilik hak Kekayaan Intelektual di wilayah, yang secara disadari maupun tidak disadari mereka memiliki potensi ekonomi mengingat Kekayaan Intelektual berkaitan erat dengan manfaat ekonomi, ” jelasnya.
Foto Bersama
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia tersebut menyebut apabila kita berbicara mengenai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, maka kita berbicara mengenai kekayaan produk daerah baik dalam bentuk sumber daya alam, barang kerajinan tangan ataupun hasil industri.
“Produk unggulan daerah di ketegorikan menjadi Indikasi Geografis apabila produk tersebut memiliki karakteristik tersendiri yang tidak di jumpai pada daerah lain baik dari segi bentuk, cita rasa, maupun khasiat yang dihasilkan. Tentunya karakteristik, reputasi dan kualitas yang dihasilkan tersebut dipengaruhi oleh faktor alam, faktor manusia maupun kombinasi keduanya, ” sebut Suhaemi.
Lebih lanjut, ia mengatakan apabila mengulas lebih dalam mengenai Indikasi Geografis, tentunya kita perlu mengetahui apa manfaat produk unggulan daerah di daftarkan menjadi Indikasi Geografis.
“Beberapa manfaat yang diperoleh dari pendaftaran Indikasi Geografis seperti Dari sisi ekologi, yaitu mempertahankan dan menjaga kelestarian alam, meningkatkan reputasi kawasan, serta kelestarian sumber daya alam, Dari sisi sosial budaya, indikasi geografis juga memiliki manfaat seperti mempererat hubungan antar perkebun, meningkatkan dinamika wilayah, dan melestarikan adat istiadat, pengetahuan serta kearifan lokal Masyarakat, dan Bagi konsumen, indikasi geografis dapat memberi jaminan kualitas berdasarkan hukum sesuai harapan konsumen terhadap produk yang dibeli dan memberi jaminan hukum bagi konsumen apabila produk tidak sesuai dengan standar yang diharapkan, ” kata Staf Ahli Gubernur Kalteng Suhaemi.
Saya berharap, momentum ini dapat menjadi semangat bagi setiap kepala daerah dalam mendorong produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik untuk dapat di daftarkkan menjadi Indikasi Geografis.
“Tentunya hal ini dapat tercapai dengan adanya sinergi dan kolaborasi antara kepala daerah, pemerintah daerah, dan Petani atau Masyarakat Perlindungan Indakasi Geografis (MPIG) dengan merumuskan bersama peran apa saja yang dapat diberikan dalam mendukung kemanfaatan produk daerah menjadi indikasi geografis. Mari daftarkan produk unggulan daerah menjadi Indikasi Geografis dengan target tahun 2024, “1 Kabupaten, 1 Indikasi Geografis, ” ungkap Suhaemi Staf Ahli Gubernur Kalteng tersebut.
Penandatanganan komitmen bersama peningkatan pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis di Prov. Kalteng, dilakukan oleh seluruh kepala daerah di 13 kabupaten dan 1 kota, serta penyerahan piagam penghargaan pada Kabupaten dan Stakeholder yang mendukung program kekayaan intelektual.
Acara ini dihadiri pula oleh FORKOPIMDA Prov. Kalteng, Bupati dan Pj. Bupati/Pj. Wali Kota se-Kalteng, mewakili UPR, Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, serta mewakili Kepala Perangkat Daerah lingkup Prov. Kalteng.
Sumber : bayu / tn-t7