Palangka Raya, Wahana Palangka – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Melalui Sekretaris Daerah yang di wakili Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Syahfiri, SE Membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) Provinsi Kalimantan Tengah, yang di selenggarakan di Ruang Rapat Bajakah Utama Lt. II Kantor Gubenur Kalteng. Selasa (20/2/24)
Dalam sambutan Sekda Prov. Kalteng yang di bacakan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalteng Syahfiri, SE mengatakan Coverage perlindungan untuk tenaga kerja di Kalimantan Tengah sampai dengan Desember tahun 2023 mencapai angka 42,22% dari total angkatan kerja sebanyak 910.996, dimana yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 384.661 dalam sektor Penerima Upah (Formal) dan Bukan Penerima Upah (Informal).
“Sektor usaha peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri terdiri dari Perkebunan, Pertambangan, Pertanian, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan, ” ucapnya.
Syahfiri menyebutkan apabila melihat data yang dimiliki dari BPJS Ketenagakerjaan, sangat dibutuhkan dukungan terkait perlindungan tenaga kerja informal, salah satunya dibutuhkannya dukungan pelaksanaan sesuai Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang akan membantu dalam pembangunan daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
“Sehubungan dengan Implementasi Peraturan Menteri keuangan Nomor 216/PMK.07/2021, tentang penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. Maka dipandang perlu untuk dibahas pada forum kali ini, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja disektor kehutanan yang belum mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ” jelasnya.
Foto Kepala BKAD Prov. Kalteng Syahfiri Memimpin Rapat Focus Group Discussion (FGD) terkait Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) Provinsi Kalimantan Tengah Di Dampingi Kadis Kehutanan Prov. Kalteng Agustan Saining
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalteng tersebut mengungkapkan kita akui kesulitan pemerintah provinsi dalam penggunaan dana DBH DR tersebut yang tidak fleksibel dalam mendukung percepatan pembangunan di Kalimantan Tengah.
“Penggunaan DBH DR terkunci pada sebuah ketentuan yang mengatur peruntukan penggunaannya, sehingga dana tersebut kurang memiliki kontribusi yang signifikan untuk pembangunan sektor strategis di Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi berharap agar mekanisme ataupun regulasi yang mengatur fleksibilitas penggunaan DBH DR tersebut agar dapat dimanfaatkan sector lain selain kehutanan, ” ungkap Syahfiri.
Lebih lanjut, ia berharap, BPJS selaku penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di masa depan harus menjadi lebih universal dan inklusif. Perlindungan pekerja harus diberikan sejak usia produktif bekerja dan mudah diakses bagi seluruh pekerja yang ada di Kalimantan Tengah, terlepas apakah mereka bekerja di sektor formal maupun informal.
“Berbagai program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus dirancang sedemikian rupa untuk adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi global, yang mempengaruhi ekosistem industri dan ketidakpastian pasar dan secara langsung berpengaruh kepada keberlangsungan hubungan kerja, ” harap Syahfiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalteng tersebut.
Oleh karena itu, Syahfiri menegaskan BPJS Ketenagakerjaan harus terus memperluas cakupan kepesertaan untuk pekerja Kalimantan Tengah, meningkatkan kecepatan dan akses pelayanan serta terus berinovasi untuk memberikan perlindungan yang maksimal sehingga meningkatkan kesiapan pekerja untuk menghadapi pasar kerja di masa depan serta mengangkat keluarga dari perangkap kemiskinan, ” tegasnya.
Sumber : bayu / tn-t7