Ditreskrimsus Polda Kalteng Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila Anak di Bawah Umur

Palangka Raya, wahanapalangka.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar kasus tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Dua remaja asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (28/4/2025). Erlan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/14/11/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN TENGAH yang diterima pada…

bagikan :
Selengkapnya