Terkait Kasus Penyeludupan Bawang Bombai, Polda Kalteng Menetapkan 1 Tersangka.

Palangka Raya, Wahana Palangka – Kapolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirkrimsus Polda Kalteng  Gelar Press Release Terkait Penegakkan hukum di bidang tindak pidana bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang di gelar di Kapolda Kalteng, Selasa (23/7/24).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan  tindak pidana bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/85/VII/2024/SPKT.DITRIMSUS/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 18 Juli 2024.
“Kejadian dugaan tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tersebut terjadi di jalan Cilik Riwut Km 10,5 Kel. Petuk Ketimpun Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya dengan menetapkan 1 tersangka  R alias M binSurianto, ” ucapnya.
Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan pada Hari Kamis, Tanggal 18 Juli 2024 pada pukul 02.20 WIB di Jalan Cilik Riwut Km. 10,5 Kel. Petuk Katimpun Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya, Anggota melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang berada di wilayah hukum Kalimantan Tengah dan telah ditemukan adanya kegiatan pengangkutan tumbuhan berupa bawang bombai impor tanpa dilengkapi dengan surat izin impor atau sertifikat kesehatan dari Negara asal.
“Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni berupa 400 (empat ratus) karung bawang bombai dengan merek Harvest Fresh dengan berat 20 Kg dan 27 (dua puluh tujuh) karung bawang bombai dengan merek Apollo Onion dengan berat 15 Kg, ” jelas Kabid Humas Polda Kalteng tersebut.
 
 
Lebih lanjut, ia menyebutkan pasal yang disangkakan adalah pasal 86 huruf a, b, dan c Jo pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-UndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
 
“Dengan pidanan penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), ” sebut Kombes Pol Erlan Munaji Kabid Humas Polda Kalteng tersebut.
Sumber : bayu / tn-t7
bagikan :

Berita Lainnya