Palangka Raya, Wahana Palangka – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji, SIK, M.SI menggelar kegiatan Press Release Terkait Perkembangan Kasus Korupsi Gedung Expodi Sampit, yang di gelar di Kapolda Kalteng, Senin (19/8/24)
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan kasus Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo sampit menggunakan APBD T.A. 2019 s.d 2020 berdasarkan laporan LP/A/37/III/2024/spkt.ditreskrimsustanggal 27 Maret 2024.
Telah terjadi tindak pidana pada pekerjaan pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo di lokasi Ex THR Jl. Cilik Riwut Sampit melalu Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim menggunakan APBD T.A. 2019 s.d. 2020 yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi merugikan keuangan Negara berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI sebesar Rp. 3.5 milyar, ” ucapnya.
Foto Press Release Terkait Perkembangan Kasus Korupsi Gedung Expodi Sampit
Erlan Munaji mengungkapkan Penangkapan DPO berdasarkan DPO/20/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus tanggal 19 Juli 2024 penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng mendapatkan informasi keberadaan tersangka (ZL berada di Jakarta, kemudian tim penyidik berangkat ke Jakarta dan pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2024 tim penyidik melakukan penangkapan di lokasi di Apartemen Geen Pramuka Jakarta, selanjutnya sekira jam 07.15 WIB terhadap tersangka DPO atas nama ZL dilakukan penangkapan dan dibawa menujuke Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan dua tersangka berinisial ZL dan FZ, serta satu DPO berinisial LM, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menyebut pasal yang sangkakan adalah pasal 2 ayat (1) dan/atauPasal 3 joPasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp. 1 miliar, ” sebut Erlan Munaji Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Sumber : bayu / tn-t7