JAKARTA – Pada Kamis, 04 Desember 2025 di The Tavia, Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta membuat rapat besar sebagai upaya membentuk partai politik penyalur aspirasi umat Kristen kembali menguat dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah tokoh dan inisiator. Langkah ini didorong oleh kebutuhan di tingkat akar rumput serta keinginan untuk memperjuangkan kepentingan umat Kristen melalui jalur sistem politik formal.
Yusuf Mujiono, salah satu inisiator, menekankan pentingnya langkah-langkah formal dalam pembentukan partai. “Kita harus bisa membentuk partai dulu, hingga menentukan struktur inti seperti Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Dwi Urip Premono menjelaskan bahwa sejarah inisiatif ini hingga menggaungkan kembali berdirinya Partai Kristen didasarkan pada kebutuhan yang nyata di akar rumput.
Sementara itu, Sarianta Tarigan menyakini bahwa perlunya masuk ke dalam sistem politik adalah cara efektif untuk memperjuangkan kepentingan umat.
Dalam diskusi tersebut, muncul beberapa usulan nama untuk partai politik baru ini: Partai Kasih Karunia, Partai Setara Indonesia (disingkat Setara), Partai Sejahtera Nusantara (disingkat Setara). Josua Tewu menyatakan persetujuannya terhadap nama Partai Kasih Karunia dan Partai Setara Indonesia/Partai Sejahtera Nusantara.
Mengenai komposisi kepengurusan, ada usulan tegas agar pengurus inti tidak diisi oleh saudara-saudara non-Kristen. Namun, peran untuk mediasi dan moderasi dapat diakomodasi dengan menempatkan individu non-Kristen di bidang atau divisi lainnya, bukan sebagai pengurus utama.
Sahat Sinaga memberikan penjelasan rinci mengenai persyaratan hukum dan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan partai politik: Nama partai harus dipastikan belum digunakan oleh pihak lain. Sahat mencatat bahwa nama Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) sudah terdaftar.
Diperlukan penyerahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri untuk pendaftaran ke Notaris. Wajib menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Para pendiri tidak boleh terdaftar sebagai anggota di partai politik lain. Jika ada yang terdaftar, mereka harus mengundurkan diri secara resmi dengan mengajukan surat pengunduran kepada pengurus pusat partai sebelumnya. Terdapat kewajiban kuota minimal 30% perempuan di antara para pendiri.
Selain pengurus harian, partai wajib memiliki Dewan Pembina dan Mahkamah Partai. Struktur ini dianggap krusial, mengingat banyak partai politik yang kerap mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa di internal. “Harus ada mekanisme penyelesaian sengketa dalam partai politik untuk menjaga integritas dan kepastian hukum internal,” tegas Sahat Sinaga.
Selain itu, persyaratan untuk menjadi peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan yang tersebar merata. Artinya, harus ada 100% kepengurusan di 38 provinsi di Indonesia. Beberapa elemen kunci yang harus segera disiapkan oleh para inisiator meliputi Nama Partai, Akta Notaris, Logo, dan Kelengkapan Kepengurusan.
Diskusi mengenai pembentukan partai politik berbasis aspirasi umat Kristen terus bergulir, kini memasuki tahap perumusan visi dan identitas. Para inisiator bersepakat bahwa gerakan politik baru ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip etika yang kuat, termasuk menolak keras praktik korupsi, serta membangun semangat kebersamaan dengan komunitas non-Kristen.
Herbert Aritonang mengemukakan usulan agar pergerakan Partai Kristen yang akan dibentuk harus secara tegas mengedepankan semangat kebersamaan dan menolak korupsi dan tindakan hukuman mati untuk pelaku korupsi.
“Partai ini harus menjadi wadah yang bersih dan berintegritas, menolak segala bentuk praktik korupsi. Ini adalah fondasi etika yang harus kita bawa dalam sistem politik,” ujar Aritonang. Visi ini diharapkan menjadi pembeda utama dan menarik dukungan dari masyarakat yang merindukan politik yang lebih bermoral dan bertanggung jawab.
Selain fokus pada etika internal, perhatian juga diarahkan pada hubungan partai dengan komunitas non-Kristen, khususnya umat Muslim. Sahrianta Tarigan mengusulkan agar partai ini tetap memperhatikan komunitas Muslim dengan cara melakukan pendekatan melalui pergaulan dan interaksi yang baik. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjadi partai yang inklusif dan mampu bekerja sama dengan berbagai elemen bangsa, sesuai dengan semangat keberagaman di Indonesia.
Aspek identitas visual, seperti nama dan logo partai, juga menjadi poin pembahasan. Para inisiator mengusulkan agar logo yang disepakati nantinya harus menunjukkan nuansa Api sebagai simbol semangat.
Simbolisme Api diartikan sebagai cerminan dari semangat perjuangan, keberanian, dan tekad yang membara dalam memperjuangkan kepentingan umat dan cita-cita kebangsaan. Penggunaan simbol ini diharapkan dapat memberikan citra yang kuat dan memotivasi bagi para anggota dan simpatisan partai.
Dengan adanya pembahasan mengenai etika anti-korupsi, inklusivitas sosial, dan simbolisme yang kuat, para inisiator berharap dapat membentuk sebuah partai yang relevan, berintegritas, dan diterima secara luas di kancah politik nasional.
