Palangka Raya, Wahana Palangka – Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo Membukaan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengadaan Barang dan Jasa Wilayah Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Jayang Tingang (AJT), Selasa (23/4/24).
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK RI, narasumber, dan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya Rapat Koordinasi ini.
“Saya sangat menyambut baik kegiatan ini, sebagai upaya kolaboratif KPK-RI dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah, dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintah Daerah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel, ” ucapnya.
Edy Pratowo mengatakan kita semua pasti menyadari dan sepakat bahwa korupsi adalah masalah serius yang berpotensi tinggi menghambat program-program pembangunan. Untuk memberantas korupsi, diperlukan komitmen kuat seluruh elemen, tanpa terkecuali.
“Kembali saya tegaskan, selaku Gubernur Kalimantan Tengah, saya berkomitmen untuk sekuat tenaga mendukung upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, ” jelasnya.
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo
Dikemukakannya, Sejumlah upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, baik melalui cara preventif maupun melalui edukasi, antara lain :
1. Menetapkan 4 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, yaitu: (1) Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi; (2) Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan; (3) Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Pengaduan; dan, (4) Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Penyimpangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Melalui Whistleblowing System.
2. Melaksanakan probity audit atas 10 (sepuluh) proyek strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/20/2024 tentang Proyek Strategis Daerah Atau Proyek Prioritas Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024;
3. Mengawal kepatuhan LHKPN pada Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah mencapai 100% pelaporan per tanggal 29 maret 2024;
4. Tingkat pencapaian pelaporan Monitoring Centre For Prevention (MCP) tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai 92,72;
5. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh anti korupsi, untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para penyuluh dalam memberikan sosialisasi dan edukasi anti korupsi kepada masyarakat. Adapun penyuluh anti korupsi di Kalimantan Tengah saat ini berjumlah 58 orang, berasal dari berbagai elemen dan menyebar di seluruh wilayah kalimantan tengah.
6. Melakukan sosialisasi antikorupsi kepada legislatif, eksekutif (perangkat daerah), dan masyarakat;
7. Sosialisasi unit pencegahan gratifikasi yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, pemerintah kabupaten/kota, serta sekolah-sekolah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
8. Penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai penjaminan kualitas dan dan mitra konsultasi, dengan tujuan agar pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah semakin efektif dan efisien.
Wakil Gubernur Kalteng menyebutkan KPK telah meluncurkan aplikasi Monitoring Center for Prevention (baca: mo-ni-to-ring . sen-ter . for . pre-fen-sen) atau disingkat MCP, untuk mendorong percepatan pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah.
“MCP merupakan salah satu tolok ukur bagi KPK-RI dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, di mana terdapat 8 (delapan) area intervensi, salah satunya adalah pengadaan barang dan jasa, ” sebut Edy Pratowo.
Dikatakannya, Adapun kinerja capaian MCP KPK Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 sebesar 91.81 persen, dan capaian Area Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa 94.34 persen. Capaian itu membawa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ke Zona Hijau, dengan capaian MCP 75-100 persen.
“Hal ini sendiri selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengamatkan agar proses pengadaan barang jasa dapat berjalan dengan cepat, mudah, tidak berbelit-belit, serta mudah di kontrol dan mudah diawasi, ” ungkap Wagub Kalteng tersebut.
Foto Ruang Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengadaan Barang dan Jasa Wilayah Kalimantan Tengah
Ia mengatakan proses pengadaan yang demikian yang sesuai dengan Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan tata Pemerintahan yang baik (Good Governance), yang demokratis, profesional, transparan, adil, bersih dan akuntabel, efektif dan efesien.
“Reformasi Birokrasi dalam Pengadaan Barang/Jasa diukur berdasarkan Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (ITKP), sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP No. 4 Tahun 2021 tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik Sebagai Aspek Indikator “Antara” dalam Indeks Reformasi Birokrasi, ” tegas Orang Nomor 2 Di Kalteng tersebut.
Lebih Lanjut, Wagub menyampaikan ITKP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 sudah menunjukkan capaian bagus, yakni sebesar 75,55% dengan Predikat Baik, dalam arti Tata Kelola Pengadaan Provinsi Kalimantan Tengah telah mencapai minimal Baik, yaitu dalam tingkat operasional, baik dari segi sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan maupun dari segi sistem pengadaan.
“Perlu kita sadari bersama, upaya memberantas korupsi merupakan kegiatan yang harus dilakukan berkelanjutan dan mampu menjangkau seluruh elemen, baik dalam lingkup aparatur pemerintahan maupun seluruh lapisan masyarakat, ” papar Wagub Kalteng Edy Pratowo
Saya berharap, rapat koordinasi ini dapat kita jadikan momentum strategis, untuk berdiskusi dan bertukar pikiran, mengidentifikasi berbagai kendala dan mencari solusi, termasuk meningkatkan kinerja MCP, serta untuk melakukan penguatan pemberantasan korupsi di Kalimantan Tengah.
“Saya juga mengimbau seluruh jajaran Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan semua pihak yang hadir untuk terus bersinergi, bekerja sama, dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan selalu menjunjung nilai integritas dalam setiap tindakan kita, ” pinta Edy Pratowo
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan KPK RI atau yang mewakili; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI atau yang mewakili; Irjen Kementerian Dalam Negeri atau yang mewakili; Wakil Gubernur Kalimantan Tengah; Anggota FORKOPIMDA Provinsi Kalimantan Tengah; Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah; Bupati, Pj. Bupati, dan Pj. Wali Kota beserta FORKOPIMDA dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah; Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah; Inspektur Daerah se-Kalimantan Tengah; Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah; Kepala Ombusdman Perwakilan Kalimantan Tengah; Kepala UKPBJ Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pejabat Pembuat Komitmen dengan Alokasi Anggaran Terbesar se-Kalimantan Tengah, Tim Direktorat Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah III KPK RI; dan Admin MCP se-Kalimantan Tengah;
Sumber : bayu / tn-t7