Yansen A. Binti Ketua Gerdayak Indonesia Hadiri Sidang Perdamaian Adat Dayak atau Basara Hai Maniring tuntang Manetes Hinting Bunu Oleh DAD Prov. Kalteng

Palangka Raya, Wahana Palangka – Ketua Gerdayak Indonesia Drs Yansen A. Binti Menghadiri Sidang Perdamaian Adat Dayak atau Basara Hai Maniring tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan, yang di gelar oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) bertempat di Aula Hindu Kaharingan Center Kota Palangka Raya, Jumat (19/4/24).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko bersama Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, perwakilan Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Dayak Maniring tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan, serta Mantir, Damang dan Warga Desa Bangkal.

Ketua II DAD Prov. Kalteng Drs Yansen A. Binti 

Kepada awak media, Ketua Gerdayak Indonesia sekaligus Ketua II DAD Prov. Kalteng Drs Yansen A. Binti menyampaikan Sidang Perdamaian Adat Dayak atau Basara Hai Maniring tuntang Manetes Hinting Bunu Itu adalah suata acara adat untuk menyelesaikan konflik-konflik yang banyak terjadi di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan.

“Dimana acara adat seperti ini memang sudah berlaku sejak ratusan tahun yang turun temurun di masyarakat adat dayak dalam rangka untuk memberikan keadilan kepada masyarakat dayak, terkait dengan adanya perkelahian, ada yang terbunuh, pembunuhan dan lain sebagainya, ” ucapnya.

Yansen A. Binti mengatakan kegiatan ini dilakukan yang sifatnya berat, makanya diadakan Basara Hai Maniring tuntang Manetes Hinting Bunu. 

Baca Juga  Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Ditpolairud Imbau Masyarakat Pesisir Agar Waspada Terorisme

“Kebetulan di desa bangkal, Kabupaten seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, karena ada kejadian beberapa bulan yang lalu, mungkin tahun lalu terjadi tertembaknya salah seorang masyarakat ada yang meninggal dan ada yang cacat, ” jelas Ketua II DAD Prov. Kalteng tersebut. 

Foto Sidang Perdamaian Adat Dayak atau Basara Hai Maniring tuntang Manetes Hinting Bunu Oleh DAD Prov. Kalteng

Ketua Gerdayak Indonesia sekaligus Ketua II DAD Prov. Kalteng tersebut menyebutkan bahwa Adat Dayak mempunyai tradisi adat bagaimana untuk supaya kejadian seperti ini tidak terulang sehingga diadakanlah acara penyelesaian atau perdamaian secara adat.

“Dimana hukum adat dayak terdapat 96 pasal nanti di sana kita melihat beberapa kali pelanggrannya, Sumbernya adalah dari hukum adat dayak 96 pasal tersebut, ” sebut Yansen.

Sumber : bayu / tn-t7

bagikan :

Berita Lainnya